- Bupati Siak Afni jadi saksi kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari vs warga
- Bupati Afni memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (16/10/2025)
- Afni berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak
Sebelumnya, mereka didakwa terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas milik perusahaan.
Hemat Tarigan dan Dadang Widodo misalnya, didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.
Terdakwa lainnya, Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo, didakwa atas Pasal 170 jo Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dalam kondisi kekerasan massal.
Maruasas Hutasoit menghadapi dakwaan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, terkait kekerasan dan penganiayaan.
Sementara itu, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus menghadapi dakwaan berat yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, yang dikombinasikan dengan Pasal 170 dan 406 KUHP, serta pasal turut serta lainnya.
Empat terdakwa lainnya, Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji, dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Sedangkan Sulistio menghadapi Pasal 187 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, menunjukkan dugaan peran dalam perencanaan dan eksekusi pembakaran.
Kerusuhan di areal PT SSL pada 11 Juni 2025 lalu menimbulkan kerugian besar.
Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak parah, satu alat berat dan papan nama perusahaan dirusak, bahkan sebuah klinik dan sejumlah mesin air dijarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Kontributor : Rahmat Zikri