Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah Seret Oknum BPN Pekanbaru

"Ini adalah bentuk perlawanan kami kepada mafia tanah," jelasnya.

Eko Faizin
Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:33 WIB
Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah Seret Oknum BPN Pekanbaru
Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah Seret Oknum BPN Pekanbaru [Ist]
Baca 10 detik
  • Dugaan gratifikasi dan mafia tanah menyeret oknum BPN Pekanbaru
  • Ratusan warga dikabarkan akan menggelar aksi di BPN Pekanbaru
  • Hal tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus pertanahan

SuaraRiau.id - Dugaan gratifikasi dan adanya mafia tanah menyeret oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

Buntut dari itu, ratusan warga akan menggelar aksi damai sebagai protes untuk memberantas dugaan gratifikasi dan mafia tanah di Kantor BPN Pekanbaru pada Rabu (8/10/2025).

Hal ini disampaikan Perwakilan Keluarga H Masrul, Hendra Zainal didampingi Kuasa Hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing dalam agenda konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

"Kami sebagai warga Kota Pekanbaru merasa terzalimi karena tanah kami yang memiliki kekuatan hukum saja bisa disengketakan oleh oknum BPN," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Hendra menjelaskan, aksi ini diharapkan menjadi pelopor bagi publik dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti kasus-kasus pertanahan di Kota Pekanbaru.

"Ini adalah bentuk perlawanan kami kepada mafia tanah," jelasnya.

Hendra menyampaikan jika mungkin saja selama ini ada yang mengalami masalah yang sama. Yakni tanahnya tiba-tiba diklaim oleh orang lain padahal surat-surat yang dipegang sudah lengkap dan berkekuatan hukum.

"Kami menduga ada permainan oknum, terutama oknum Doni Cs," tegas dia.

Dalam aksi damai, ia menegaskan pihaknya akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni, bersama dua anak buahnya.

Pasalnya, Doni Cs diduga menerima gratifikasi dari PT HM Sampoerna terkait kepemilikan lahan yang masih dalam sengketa dengan H. Masrul.

"Tanah kita seluas 49 hektare di kawasan Arifin Ahmad itu berkekuatan hukum, kita punya berkas-berkas legal, sertifikatnya. Tetapi, sekarang tanah itu justru bersengketa karena BPN melakukan PK atas tanah tersebut. Kita menduga ada gratifikasi di sini yang juga melibatkan PT HM Sampoerna," tutur Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini