- Berikut ini adalah rincian tarif listrik PLN 22-28 September 2025
- Tarif meliputi subsidi hingga bisnis
- Penyesuaian tarif listrik non subsidi dilakukan setiap 3 bulan
SuaraRiau.id - Tarif listrik PLN 22-28 September 2025 untuk pelanggan subsidi hingga bisnis masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (29/6/2025).
Tarif listrik PLN terbaru untuk tiga golongan tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret 2025).
Tarif listrik subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudian untuk pelanggan non-subsidi terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, dan penerangan jalan umum.
Rincian tarif listrik terbaru 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis sesuai penetapan Kementerian ESDM terkait tarif listrik pelanggan non-subsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian tarif listrik 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi, rumah tangga dan bisnis:
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA (Rp415 per kWh)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA (Rp605 per kWh)
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM (Rp1.352 per kWh)
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA (Rp1.444,70 per kWh)
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA (Rp1.444,70 per kWh)
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA (Rp1.699,53 per kWh)
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA (Rp1.699,53 per kWh)
Tarif listrik pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA (Rp1.444,70 per kWh)
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA (Rp1.114,74 per kWh)
Tarif listrik pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA (Rp1.114,74 per kWh)
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA (Rp996,74 per kWh)
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA (Rp1.699,53 per kWh)
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA (Rp1.522,88 per kWh)
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum (Rp1.699,53 per kWh)
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan (Rp1.644,52 per kWh)
Tarif listrik pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA (Rp325 per kWh)
- Golongan S-1/TR daya 900 VA (Rp455 per kWh)
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA (Rp708 per kWh)
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA (Rp760 per kWh)
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA (Rp900 per kWh)
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA (Rp925 per kWh)