Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini dimulai pada Juli 2024 lalu

Eko Faizin
Senin, 28 Juli 2025 | 15:38 WIB
Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Kantor DPRD Riau. [Dok web DPRD Riau]

SuaraRiau.id - Sosok M yang disebut Polda Riau bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif belum juga terungkap.

Padahal kasus di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini sudah setahun lebih berjalan. Bahkan sejumlah saksi diperiksa hingga beberapa barang bukti diamankan.

Pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini dimulai pada Juli 2024 lalu, saat Kapolda Riau dijabat Irjen Mohammad Iqbal.

Namun hingga Kapolda diganti Irjen Herry Heryawan, tersangka perkara yang disebut merugikan negara sampai Rp195,9 miliar ini masih belum ada kejelasan.

Baca Juga:Owner Gerai Kecantikan Seret RANS Entertainment Ditahan, 2 Rekan Bakal Dijemput Paksa

Pada awal Juli 2025, Polda Riau menyatakan akan segera menetapkan tersangka, akan tetapi hingga kini tak kunjung terungkap siapa sosok inisial M.

"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M akan segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan kala itu.

Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, rencana pengumuman tersangka secara resmi akan digelar pada Kamis (24/6/2025), nyatanya tak pernah terjadi.

"Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri," katanya.

Sementara di sisi lain, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun bereaksi keras dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

Baca Juga:Bos Kosmetik Catut Raffi Ahmad Ditahan usai Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar

Muflihun merupakan sosok yang kerap disangkutkan dengan perkara ini. Bahkan beberapa kali dirinya sempat dipanggil untuk menjadi saksi.

Melalui kuasa hukum Ahmad Yusuf, Muflihun menolak keras dikaitkan dengan kasus ini.

Ahmad menilai penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.

"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka," tegasnya pada Kamis 19 Juni 2025.

"Penyebutan inisial M oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," sambung Ahmad.

Dia menuturkan jika penyebutan inisial dalam pemberitaan dan informasi yang bocor dari proses penyidikan tanpa konfirmasi resmi telah secara nyata merugikan klien mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini