Marhaban Sakit Ginjal Akut Dapat PHK Tanpa Pesangon, Apa Kata Perusahaan?

PHK dilakukan perusahaan tanpa pesangon serupiah pun saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.

Eko Faizin
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:10 WIB
Marhaban Sakit Ginjal Akut Dapat PHK Tanpa Pesangon, Apa Kata Perusahaan?
Marhaban Sakit Ginjal Akut Dapat PHK Tanpa Pesangon, Ini Kata Perusahaan. [Ist]

"Ia harus diberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Itu diatur detil di Pasal 156 UU Ciptaker dan mekanisme PHK-nya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021," tegas Joki.

Menurut Joki, bahkan menurut Pasal 172 UU Cipataker, pekerja yang sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan tidak ada istilah mengundurkan diri secara sukarela.

Ketika di PHK, justru pengusaha berkewajiban membayarkan uang pesangon (UPH, uang penghargaan masa kerja (UPMK) itu 2 (dua) kali dari ketentuan, dan uang penggantian hak (UPH) 1 (satu) kali ketentuan dari Pasal 156 UU Ciptaker.

Baca Juga:Derita Marhaban: Sakit Ginjal Akut, Di-PHK Tanpa Pesangon usai 14 Tahun Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini