Namun, seiring waktu berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mulai curiga karena NS selalu menghindar saat ditanya soal transparansi keuangan usaha.
Dugaan semakin menguat saat NS diketahui berselisih dengan dua rekan bisnisnya, hingga berujung pada gugatan pembubaran PT yang menaungi bisnis kosmetik tersebut.
Karena tidak ada kejelasan, korban meminta agar uangnya dikembalikan. Sayangnya, permintaan itu tidak dipenuhi.
Kuasa hukum korban, Eva Nora, mengaku sejak awal sudah membuka ruang mediasi, namun tak menemui titik temu.
Baca Juga:Bos Kosmetik Catut Raffi Ahmad Ditahan usai Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar
"Saya sudah mencoba komunikasi sejak tahap penyelidikan agar dilakukan pembayaran. Tapi gagal karena alasan dana belum mencukupi," ujar Eva, Senin (14/7/2025).
Setelah upaya damai gagal, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kontributor : Rahmat Zikri
Baca Juga:Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar