SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebut proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.
Meski unggahan akun Facebook menyatakan demikian, namun tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
![Hoaks perpanjangan SIM harus tes ulang. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/73305-hoaks-perpanjangan-sim-harus-tes-ulang.jpg)
"Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".
Baca Juga:CEK FAKTA: Heboh TikTok Ditutup pada 28 Juni 2025, Benarkah?
Lantas benarkah perpanjangan SIM harus melalui tes ulang?
Diketahui, sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.
PENJELASAN:
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:
Baca Juga:CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?
1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.
Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban tes ulang teori maupun praktik dalam proses perpanjangan SIM.
Akan tetapi, pemohon harus menyertakan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM.
Berdasarkan penjelasan di atas, narasi yang menyatakan perpanjangan SIM harus tes ulang merupakan kabar hoaks. (Antara)