Kasus Penahanan Ijazah di Siak, Puluhan Karyawan Minimarket Jadi Korban

Terungkapnya kasus ijazah ditahan, berawal dari curhatan akun Facebook atas nama Tengku Malinda.

Eko Faizin
Selasa, 24 Juni 2025 | 12:03 WIB
Kasus Penahanan Ijazah di Siak, Puluhan Karyawan Minimarket Jadi Korban
Kasus Penahanan Ijazah di Siak, Puluhan Karyawan Minimarket Jadi Korban [Pexels]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penahanan ijazah juga terjadi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Perkara ini menimpa puluhan karyawan yang bekerja di minimarket wilayah tersebut.

Terungkapnya kasus ijazah ditahan, berawal dari curhatan akun Facebook atas nama Tengku Malinda.

Pemilik akun menyebut jika dirinya speak up atas nama kemanusiaan atas hal yang menimpa para mantan karyawan minimarket.

"Atas nama kemanusiaan, dan karena para mantan karyawan ini juga takut makanya saya berani speak up. Dan banyak respons atas peristiwa tersebut," terang Malinda kepada Suara.com, Senin (23/6/2027).

Baca Juga:Konflik Lahan PT SSL: Polda Riau Wanti-wanti Bupati Afni, Jangan Sampai Bela Cukong

Melinda menambahkan, ada ijazah yang ditahan oleh pemilik toko tersebut sejak tahun 2017 hingga sekarang.

"Sampai saat ini lebih dari 30-an mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pemilik toko. Untuk waktunya, ada yang ditahan sejak 2017, ada 2021, 2022 hingga saat ini," tambah Tengku Malinda.

Untuk ijazah yang ditahan yakni ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Rata-rata ijazah yang ditahan tersebut ijazah SMP dan SMA," sebut Malinda.

Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum jika tidak ada niatan baik dari pemilik toko minimarket tersebut untuk mengembalikan ijazah.

Baca Juga:Heboh Penahanan Ijazah Karyawan Minimarket di Siak, Jika Diambil Minta Tebusan Jutaan

"Kalau tidak ada niatan baik untuk mengembalikan ijazah ya kami akan laporkan ke penegak hukum," sebutnya.

Sementara itu, penasehat hukum Tengku Melinda dan kawan kawan, Zainudin SH menyampaikan pihaknya sudah melakukan pertemuan di Kantor Camat Dayun bersama pemerintah kecamatan,  Disnaker Kabupaten Siak dan aparat penegak hukum kepolisin Polres Siak.

Mulanya, kata Zainudin, pihaknya ingin melaporkan hal tersebut ke Polres Siak.

Namun korban penahanan ijazah diajak mediasi di Kantor Camat Dayun sehingga mereka membuat pertemuan tersebut.

Sayangnya, pihak pemilik minimarket itu tidak ada di lokasi.

"Kami meminta pemilik toko minimarket tersebut dihadirkan agar persoalan penahanan ijazah ini ada kejelasan," kata kuasa hukum para korban, Zainudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini