Sidang Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Terungkap Uang Operasional Bernilai Fantastis

Untung mengaku dari uang Rp1,1 miliar tersebut, Rp1 miliar untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya.

Eko Faizin
Selasa, 17 Juni 2025 | 18:50 WIB
Sidang Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Terungkap Uang Operasional Bernilai Fantastis
Sidang kasus korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di PN Pekanbaru, Selasa (17/6/2025). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi anggaran rutin Pemkot Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan kembali digelar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).

Pantauan Suara.com, sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi yang tiga diantaranya adalah ajudan terdakwa yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua lagi ajudan mantan Sekda Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Tiga saksi pertama yang diperiksa adalah Nugroho Dwi Triputranto alias Untung dan Mochammad Rifaldy Mathar dan Fahrul Isam Syafaat.

Baca Juga:Risnandar Mahiwa Didakwa 'Makan' Duit APBD Pekanbaru Miliaran Rupiah

Dalam keterangannya, Untung yang sering disebut-sebut dalam setiap persidangan mengaku bahwa pernah dititipkan uang sebanyak Rp1,1 miliar dari Novin Karmila.

Untung mengaku dari uang Rp1,1 miliar tersebut, Rp1 miliar untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya.

Pada persidangan itu terungkap juga aliran dana miliaran rupiah, uang bulanan, hingga berbagai titipan yang mengalir ke berbagai pihak di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Tak hanya itu, Untung dan juga Rifaldy mengaku bahwa kerap menerima uang operasional hingga titipan dari sejumlah kepala dinas. Bahkan ada juga uang bulanan yang diterima mencapai Rp90 juta, di luar titipan lain seperti celana dan lainnya.

"Ada yang diserahkan langsung, ada juga melalui saya dan biasanya pesannya uang operasional," ujar Untung di hadapan majelis hakim, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Ternyata Ini Modus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru

Tak hanya itu, Untung juga menyebut aliran dana fantastis dalam perkara ini.

Selain dana Rp 1 miliar untuk Risnandar dan Rp 100 juta untuk dirinya. Ia mengaku sempat menerima Rp300 juta dari Novin Karmila yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Fakta yang tak kalah mengejutkan, ternyata baik Untung dan Rifaldy ternyata sudah kenal baik dan dipercaya oleh sejumlah kepala dinas.

Beberapa kepala dinas disebut turut memberikan dana dalam berbagai bentuk lewat keduanya.

Sejumlah nama yang disebut Untung adalah Kepala Dinas PUPR, Edward Riansyah alias Edu, Kepala BPKAD Yulianis, Kepala Bapenda Dr Alek Kurniawan, Kadis Perindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin dan Kadis Perkim Mardiansyah.

"Uang itu dititipkan lewat saya dan Faldy dalam goodie bag. Untuk jumlahnya saya tidak tahu dan pesannya uang itu untuk operasional Pj Wali Kota Pekanbaru. Dan kami juga diberikan uang 5-6 jutaan," jelasnya.

Pengakuan yang juga mengejutkan dan membuat terdakwa Risnandar tampak geleng-geleng dan senyum-senyum sendiri saat Untung mengakui bahwa pernah meminta uang kepada Novin Karmila uang senilai Rp1 miliar untuk membeli rumah.

Korupsi modus bayar utang

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam.

Penyidik KPK mengungkapkan modus kasus dugaan korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa adalah menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas pemerintah kota.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, penyidik KPK menemukan jika pejabat dan kas Pemkot Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar Mahiwa.

Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru tahun 2024.

Tim penyidik KPK juga menemukan bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, pada Rabu 4 Desember 2024.

Penyidik KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekda Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya diketahui terjaring OTT oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru. Dalam OTT, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti.

Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam OTT di Pekanbaru.

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini