SuaraRiau.id - Praktik jual beli tanah ulayat di hutan lindung Desa Balung, Kecamatan 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar akhirnya terendus jajaran Polda Riau.
Dalam pengungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 4 orang di antaranya inisial DM, MJT, MM dan B.
Polisi mengungkap latar belakang para pelaku berasal yakni MM yang merupakan Ninik Mamak Desa (tokoh adat) sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya.
Sementara B yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kampar, lalu MJT berperan sebagai pembeli dan penggarap lahan.
Baca Juga:Kasus Tahanan Kabur dari Polres Kampar: 9 Masih Buron, Dua Ditembak
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan adil, terbuka dan tidak pandang bulu dalam menindak para perusak hutan yang merugikan banyak orang.
"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, apakah itu oknum aparat, aparat desa, maupun ninik mamak (tokoh adat), akan kami proses secara hukum," kata pria yang kerap disapa Herimen itu, Senin (9/6/2025).
Irjen Herry menjelaskan bahwa pelaku DM diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai seluas 60 hektare.
Dia menyatakan jika pihaknya masih memburu seorang buronan berinisial R, keponakan MM yang diduga menjual lahan kepada MJT.
Diketahui, operasi ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang terdiri dari Krimsus, Krimum, Brimob, Intel dan Binmas yang secara khusus dibentuk untuk menangani kejahatan lingkungan di wilayah Riau.
Baca Juga:Canda UAS Sebut Dirinya Ustaz Akal Sehat, Rocky Gerung Presiden Akal Sehat
"Hampir enam jam kami tempuh perjalanan dari Pekanbaru ke lokasi ini tidak ada nilai setitik apapun. Tapi ada semangat luar biasa yang harus terus dibangun untuk menegakkan hukum lingkungan secara terbuka dan transparan," ujar Kapolda Herry.
Dia mengungkapkan bahwa kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.
Irjen Herry menilai bahwa perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.
"Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya lintas generasi dan menciderai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat," tuturnya.
Operasi penegakan hukum ini, menurutnya merupakan komitmen bersama antara Polda Riau, Jikalahari, para pemerhati lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta seluruh unsur Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Herry menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan gerakan nyata untuk menjaga bumi dan sesama. Dia pun berkomitmen memberikan keadilan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam dan lingkungan hidup.
"Kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, penanaman pohon, atau carbon trading. Tapi bagaimana menumbuhkan moral untuk menjaga keberlangsungan hidup. Ini adalah tugas kita bersama," ucap Herry.
Pada kesempatan itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan operasi pengungkapan dimulai setelah pihaknya mengompilasi sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dimulai pada 21 Mei 2025, tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Nasrudin melakukan pengecekan langsung ke Desa Balung.
Mereka lantas menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.
"Di lokasi, personel kami bertemu dengan seorang penjaga kebun bernama Suhendra. Ia mengaku menjaga lahan milik MM seluas 50 hektare, yang baru dibuka 21 hektare dan masuk ke kawasan hutan lindung," sebut Kombes Ade.
Dari penemuan itu lalu mengungkap jika lahan tersebut diperoleh MM dari pria berinisial B dengan sistem bagi hasil, yakni 70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B.
Polisi kemudian menangkap MM pada 24 Mei 2025 di kediamannya, dan selanjutnya mengamankan B serta DM.
"Tersangka DM ini merupakan ketua adat atau ninik mamak yang mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare. Dia memberikan izin pengolahan lahan kepada pihak lain meski berada di dalam kawasan hutan lindung," ujar Ade.
Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka lain berinisial MJT, pemilik lahan seluas 10 hektare yang dibeli dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
"Total yang berhasil kami ungkap sejauh ini seluas 60 hektare dari klaim tanah ulayat DM. Namun, pengembangan masih terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang sudah kami pantau sebelumnya," terang Ade.