"Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk memastikan penyebab kematian KB secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan mengedepankan scientific investigation," kata Misran.
Diketahui, kejadian tersebut menjadi sorotan masyarakat Indragiri Hulu, terlebih karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan sekolah.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan tetap menunggu hasil resmi dari penyelidikan.
Negara harus hadir
Baca Juga:Bocah SD di Riau Tewas Dibully Diduga gegara Beda Agama, SETARA: Negara Harus Hadir
Di sisi lain, SETARA Institute memandang dugaan bullying atau perundungan mengakibatkan bocah KB meninggal tersebut sangat memprihatinkan.
Ditambah lagi korban tewas mendapatkan tindakan kekerasan diduga akibat korban menganut agama yang berbeda dari para pelaku.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengungkapkan pihaknya mengecam keras terjadinya kasus tragis ini.
Tindakan kekerasan yang berujung pada kematian tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," terangnya dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:Sekongkol 2 Pekerja Kebun Habisi Nyawa Majikan, Mayat Dibuang ke Sungai Indragiri
Halili menyampaikan jika kasus tersebut menunjukkan bahwa dugaan intoleransi nyata-nyata merasuki generasi sangat muda bangsa ini.
"Intoleransi di lapangan bahkan bukan hanya menimpa anak-anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA), tapi lebih muda dari itu," ujar dia.
Menurut Halili, berdasarkan survei yang dilakukan oleh SETARA Institute pada Februari 2023 menunjukkan bahwa diperlukan pelipatgandaan upaya untuk menghalau paparan intoleransi dan ekstremisme kekerasan dari satuan pendidikan kita.
Meskipun 70,2% dari responden berkategori toleran, 24,2 persen siswa SMA intoleran pasif, 5 persen intoleran aktif, dan 0,6 persen dari mereka terpapar ideologi ekstremisme kekerasan.
Dia menyampaikan bahwa dalam konteks tragedi di Riau, negara tidak boleh abai.
"Negara harus hadir dan mengambil tindakan yang memadai dalam menjamin perlindungan bagi anak dan kelompok minoritas agama atau keyakinan, serta harus memastikan para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku," harap Halili.