"Saya harap sepulang dari program ini, para ibu membawa semangat dan ilmu baru yang bisa ditularkan ke sesama pengusaha di daerah masing-masing supaya kita bias maju sama-sama," ungkapnya.
Mengusung hastag #PNMuntukUMKM dan #PNMPemberdayaanUMKM, program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa tahun lalu bertajuk #CariTauLangkahBaru.
Hal tersebut dilakukan demi memperluas dampak dan membina nasabah unggulan agar semakin berkembang.
Jadi, siapa bilang jadi Ketua Kelompok itu cuma tugas tambahan? Di PNM Mekaar, jadi Ketua Kelompok justru membuka jalan menuju pengalaman inspiratif yang tak terlupakan.
Baca Juga:Aksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 Titik
Tentang PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
Mengutip laman pnm.co.id, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), selanjutnya disingkat PT PNM (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
Adapun maksud dan tujuan pendirian PT PNM (Persero) dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI No. 38 tahun 1999 disebutkan untuk menyelenggarakan:
(a). Pertama, jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
(b). Kedua, kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada huruf a di atas.
Baca Juga:PNM Gelar Aksi Pencegahan Stunting dan Imunisasi Gratis di Seluruh Indonesia
Sesuai akta pendirian PT PNM (Persero) Nomor 1 tertanggal 1 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Sofia SH, maksud dan tujuan perusahaan ialah: melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang pemberdayaaan dan pengembangan koperasi usaha kecil dan menengah, dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan terbatas.
Pada periode awal PT Permodalan Nasional Madani beroperasi dengan 6 kantor cabang (Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang, Medan dan Padang).
Kegiatan usaha pemberdayaan UMKMK dilaksanakan secara tidak langsung yaitu melalui Lembaga Keuangan Mitra, seperti bank umum, BPR dan koperasi dengan skema kredit program.