- Kasus pencurian sawit perusahaan berhasil diungkap jajaran Polsek Pinggir, Bengkalis.
- Buah sawit berat 1 ton tersebut awalnya akan dibawa tersangka MSC (33) dan DP (33).
- Modusnya tergolong nekat, yakni memindahkan sebagian isi muatan sawit ke truk lain.
SuaraRiau.id - Kasus penggelapan buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Desa Kuala Penaso berhasil diungkap jajaran Polsek Pinggir, Bengkalis pada Kamis (23/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus "ninja sawit" ini bermula dari kewaspadaan petugas keamanan internal PT ADEI yang tengah melakukan patroli rutin di areal perkebunan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan timnya telah mengamankan dua pria berinisial MSC (33) dan DP (33).
"Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti signifikan yang digunakan dalam aksi tersebut. Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai kurang lebih 1 ton yang sedianya akan dilarikan dari area perkebunan," ujar Kapolres, Jumat (24/4/2026).
Fahrian menyampaikan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang melakukan aksinya di tengah kegelapan kebun.
"Saat ini, MSC dan DP telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kronologi bermula saat petugas merasa curiga saat mendapati adanya aktivitas kendaraan di area yang tidak seharusnya pada jam malam, sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, saksi menemukan satu unit mobil jenis colt diesel yang bermuatan buah kelapa sawit dalam kondisi yang tidak wajar.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terungkap bahwa buah tersebut merupakan hasil penggelapan dengan cara mengurangi muatan dari kendaraan pengangkut resmi perusahaan.
Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong nekat, yakni dengan memindahkan sebagian isi muatan sawit dari satu truk ke kendaraan lain yang telah mereka siapkan.
Dengan cara mencuri volume muatan ini, mereka berharap dapat membawa keluar hasil kebun tersebut secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Akibat praktik penggelapan ini, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp3.518.000.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja.