Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK

Khalid mengaku menjadi korban dari perusahaan travel asal Pekanbaru dalam kasus kuota haji.

Eko Faizin
Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi gedung KPK. [Antara]
Baca 10 detik

Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud tidak memenuhi panggilan KPK.
Nama Ibnu Mas'ud disebut Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Ibnu, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah pihak, namun tidak hadir.

SuaraRiau.id - Sosok Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada 24 April 2026.

Namun, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saksi kasus korupsi haji terseut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Saksi tidak hadir," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis, Sabtu (25/4/2026).

Nama Ibnu Mas'ud sebelumnya sempat disebut pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah.

Khalid mengaku menjadi korban dari perusahaan travel asal Pekanbaru dalam kasus kuota haji.

Selain itu, Budi mengatakan Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini