SuaraRiau.id - Seorang pelajar di Kota Pekanbaru meninggal dunia setelah mengalami luka tembak yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47) pada Rabu 30 April 2025 lalu.
Korban bernama Muhamamd Ihsan (15), sempat mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Jumat (2/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban terkena peluru senapan angin.
"Kejadiannya pada Rabu 30 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Binawidya," kata Bery kepada Suara.com, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga:Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya
Kompol Bery menjelaskan insiden itu dipicu oleh aksi tawuran di kawasan Jalan Taman Karya tepatnya di Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Riau dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala," jelasnya.
Pelaku HW yang saat ini telah ditahan Polsek Binawidya merupakan ASN di Rumah Sakit Universitas Riau (RS Unri).
Terpisah, Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya.
HW disebutkan berniat membubarkan keributan sekelompok anak-anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya. Namun, tembakan yang dilepaskan justru mengenai kepala korban hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga:Pemotor Terjatuh dari Flyover SKA Pekanbaru, Kejadian Terekam CCTV
"Saat kejadian, korban masih dalam kondisi bernyawa dan langsung dilarikan ke RS Unri, namun kemudian dirujuk ke RS Awal Bros. Berdasarkan hasil autopsi, korban terkena satu tembakan tepat di bagian belakang kepala," ujar Kompol Ihut, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu pucuk senapan angin serta dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Kini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Senapan angin
Berdasarkan berbagai sumber, senapan angin merupakan jenis senapan yang menggunakan tekanan udara untuk melontarkan pelurunya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun. Senapan angin memiliki daya jangkau yang terbatas, tetapi cukup efektif untuk berburu hewan-hewan kecil, seperti burung, kelinci dan tupai.
Senapan angin yang boleh digunakan di Indonesia memiliki kaliber antara 5,5 mm hingga 7,62 mm. Kaliber 5,5 mm dan 6,35 mm adalah kaliber yang paling umum digunakan untuk berburu hewan kecil. Kaliber 7,62 mm dapat digunakan untuk berburu hewan yang lebih besar, seperti babi hutan.
Sementara senapan laras panjang adalah jenis senapan yang menggunakan peluru untuk melontarkan pelurunya. Senapan laras panjang memiliki daya jangkau yang lebih jauh daripada senapan angin.
Senapan laras panjang yang boleh digunakan di Indonesia memiliki kaliber antara 22 LR hingga 50 BMG. Kaliber 22 LR adalah kaliber yang paling kecil dan paling ringan.
Kaliber 223 Rem, 243 Win, dan 30-30 Win adalah kaliber yang umum digunakan untuk berburu hewan-hewan kecil dan menengah. Kaliber 308 Win, 30-06 Sprg, dan 35 Remington adalah kaliber yang umum digunakan untuk berburu hewan yang lebih besar.
Kaliber 375 H&H Magnum, 45-70 Govt, 450 Bushmaster, 458 SOCOM, dan 50 BMG adalah kaliber yang umum digunakan untuk berburu hewan besar, seperti gajah.
Kontributor : Rahmat Zikri