Waspada Informasi Palsu Terkait Pinjaman PNM Mekaar secara Online

Kabar hoaks tersebut khususnya terkait penawaran pinjaman online yang mengatasnamakan PT PNM.

Eko Faizin
Selasa, 29 April 2025 | 21:47 WIB
Waspada Informasi Palsu Terkait Pinjaman PNM Mekaar secara Online
Waspada Informasi Palsu Terkait Pinjaman PNM Mekaar Secara Online. [Dok PNM]

"Fokus PNM adalah membantu kehidupan keluarga prasejahtera agar lebih berdaya dengan pendampingan usaha oleh Account Officer. Setiap minggunya nasabah akan mendapatkan ketiga modal tersebut melalui pertemuan kelompok mingguan secara tatap muka," ungkap Dodot.

PNM juga berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memperkuat keamanan dalam seluruh layanan pembiayaan yang diberikan.

Dengan edukasi yang berkelanjutan dan kewaspadaan bersama, harapannya masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan digital.

Diketahui, kabar hoaks merupakan informasi, kabar yang palsu atau bohong. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai informasi yang bohong.

Baca Juga:Momen Hari Kartini, BRI Tegaskan Peran Wujudkan Kesetaraan Ekonomi Utamanya Bagi Kaum Perempuan

Hoaks yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Hoaks diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Tentang PT Permodalan Nasional Madani

Mengutip laman pnm.co.id, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), selanjutnya disingkat PT PNM (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.

Adapun maksud dan tujuan pendirian PT PNM (Persero) dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI No. 38 tahun 1999 disebutkan untuk menyelenggarakan:

(a). Pertama, jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan

Baca Juga:Bersama PNM, Rofiah Wujudkan Semangat Kartini Penggerak Ekonomi Desa

(b). Kedua, kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada huruf a di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini