Tak boleh bebankan uang perpisahan
Sebelumnya Jamal menuturkan jika Dinas Pendidikan Pekanbaru secara tegas melarang pihak sekolah membebankan siswa dengan kegiatan perpisahan.
Sekolah tidak boleh memungut uang perpisahan yang membebankan siswa.
Jamal, Selasa (22/4/2025), menyatakan bahwa sekolah khususnya SD dan SMP di Pekanbaru dilarang mengadakan kegiatan perpisahan sekolah yang membebani orangtua siswa.
Baca Juga:Dinas Pendidikan Tetap Data Calon Siswa SMP Tak Lulus PPDB Pekanbaru
"Jika sekolah tetap ingin menggelar acara, harus berdasarkan rapat dengan orangtua siswa terlebih dahulu dan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah," tegasnya.
Jamal mengungkapkan, sekolah bisa tetap melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana di sekolah. Perpisahan tidak mesti dilakukan di hotel atau lokasi lainnya yang dapat membebankan siswa.
Apalagi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sudah memperingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak membebankan siswa dalam kegiatan perpisahan sekolah.
Pihak sekolah tidak boleh memungut uang perpisahan terhadap siswa.
Agung Nugroho juga menekankan, akan mencopot kepala sekolah jika masih ada pihak sekolah yang membuat kegiatan perpisahan dengan foya-foya uang dan membebankan siswa.
Baca Juga:Daftar 50 SMA-SMK Swasta Jalur Afirmasi PPDB Riau, Siswa Kurang Mampu Dibiayai Pemprov
"Kami mendukung penuh dan siap menjalankan arahan bapak wali kota," ucap dia.
Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan seluruh kepala sekolah di Kota Pekanbaru, untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terjangkau dan berfokus pada peningkatan kualitas akademik tanpa membebani ekonomi keluarga siswa.