Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi

"Jangan sampai, nafsu politik untuk berkuasa merusak rasa sosial ekonomi dan menbuat masyarakat Siak gelisah," ucap Riko.

Eko Faizin
Rabu, 23 April 2025 | 17:34 WIB
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Politik Berkuasa Merusak. [Suara.com/Rahmat Zikri]

Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, koalisi menyampaikan empat poin utama:

Keabsahan Hasil PSU: Hasil PSU harus dihormati sebagai final dan mengikat karena telah diterima secara luas oleh masyarakat.

Legal Standing Gugatan: Gugatan yang diajukan hanya oleh Cawabup 01 (Sugianto) tanpa pasangannya (Cabup Irving Kahar Arifin) dinilai cacat hukum berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.

Pernyataan Resmi Cabup 01: Pada 8 April 2025, Irving menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tidak terlibat dalam permohonan sengketa tersebut, memperkuat bahwa gugatan tidak sah.

Baca Juga:Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?

Ambang Batas Selisih Suara: Dengan selisih suara lebih dari 44 ribu, gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

Lebih jauh, Riko yang juga Ketua Paradigma berharap MK segera mengambil keputusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi.

"Jika ketidakpastian ini terus berlanjut, maka bisa memicu penolakan masyarakat terhadap PSU kedua, gangguan ketertiban, serta memperburuk krisis sosial dan ekonomi yang tengah melanda Siak," tegas Riko.

Kontributor : Rahmat Zikri

Baca Juga:Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini