Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Bastian Manalu menyatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saat ini kami dan Tim dari Kakanwil tengah melakukan pemeriksaan terkait hal ini. Semuanya lagi di-BAP," ungkap dia dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Perbedaan Rutan dan Lapas
Melansir laman hukumonline, secara umum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda.
Baca Juga:Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu
Namun, sebelum membahas apa perbedaan antara Rutan dan Lapas, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu definisi masing-masing, agar dapat kita pahami dengan baik apa itu Rutan dan apa itu Lapas.
Apa yang dimaksud dengan Rutan? Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.
Namun, khusus untuk anak, perlu diketahui bahwa saat ini telah diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), seperti yang dijelaskan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi.
Meski berbeda, Rutan dan Lapas pada prinsipnya memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Manusia Kemenkumham).
Baca Juga:Libur Lebaran, Sekolah TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba
Selain itu, penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan.