Heboh Air SPAM Siak Berwarna Coklat dan Bau, DPRD Segera Panggil Dinas Terkait

Warga semakin kesal lantaran air yang mengalir dari UPTD SPAM berwarna coklat.

Eko Faizin
Sabtu, 12 April 2025 | 20:05 WIB
Heboh Air SPAM Siak Berwarna Coklat dan Bau, DPRD Segera Panggil Dinas Terkait
Kualitas air SPAM Siak. [Ist]

Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur SPAM sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada.

Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.

Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Baca Juga:Jalan Lintas Siak-Buton Banjir, Kendaraan Sulit Lewat

UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM.

UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
  2. Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
  3. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan;
  4. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur;
  5. Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
  6. Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.

Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Barang, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini