Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?

Hingga April 2025, kasus tersebut belum terungkap sosok tersangkanya.

Eko Faizin
Kamis, 10 April 2025 | 11:46 WIB
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

Masyarakat masih menunggu apa hasil penyelidikan dan penyidikan dari kasus Korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 dan siapa yang akan menjadi tersangka atas kasus korupsi mencapai ratusan miliar tersebut.

Aset sudah disita

Sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau telah disita Polda Riau beberapa waktu lalu.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor, Kompol Gede Prasetia Adi memimpin langsung menyitaan lahan dan 11 unit homestay.

Baca Juga:Hana Hanifah di Pusaran Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Janji Kembalikan Uang

"Selain tanah, 11 unit homestay yang ada di lokasi tersebut juga disita,” ujar Kombes Pol Nasriadi selaku Dirkrimsus Polda Riau, pada Senin (9/12/2024).

Aset yang disita pada Sabtu, 7 Desember 2024 tersebut terletak di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekwan  DPRD Riau tahun anggaran 2020 hingga 2021.

“Masing-masing unit merupakan milik individu yang diduga terlibat dalam pengalihan aset yang terkait dengan anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif," sebut Nasriadi.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

Baca Juga:Sampai Kapolda Berganti, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri

Penyitaan melibatkan berbagai pihak yang hadir sebagai saksi, termasuk pengelola homestay, ketua RW, serta aparat kepolisian setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini