Aset yang disita pada Sabtu, 7 Desember 2024 tersebut terletak di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekwan DPRD Riau tahun anggaran 2020 hingga 2021.
“Masing-masing unit merupakan milik individu yang diduga terlibat dalam pengalihan aset yang terkait dengan anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif," sebut Nasriadi.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.
Baca Juga:Hana Hanifah di Pusaran Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Janji Kembalikan Uang
Penyitaan melibatkan berbagai pihak yang hadir sebagai saksi, termasuk pengelola homestay, ketua RW, serta aparat kepolisian setempat.
Lahan seluas 1206 meter persegi yang terletak di Jorong Padang Torok kini telah berkembang menjadi "Sabaleh Homestay".
Aset ini sebelumnya dibeli menggunakan hasil pencairan dana SPJ perjalanan dinas yang fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penyitaan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh berbagai pihak.
Tindakan penyitaan ini tidak terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar daerah yang fiktif, yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Baca Juga:Sampai Kapolda Berganti, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri
"Dana yang digunakan untuk membeli aset di Jorong Padang Torok berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Aset yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2 miliar," tegas Nasriadi.