Momen Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi di Tol Pekanbaru-Dumai

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

Eko Faizin
Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:23 WIB
Momen Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi di Tol Pekanbaru-Dumai
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai. [Suara.com/Eko Faizin]

Sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di periode puncak seperti mudik dan arus balik Lebaran.

Oleh karena itu, penerapan pembatasan kendaraan berat ini, disamping untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, juga menjadi mitigasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tol agar tetap optimal bagi seluruh pengguna jalan dikarenakan dimensi dan muatan berlebih pada angkutan berat tersebut dapat menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan tol.

Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat mengakibatkan deformasi atau pergeseran pada struktur perkerasan jalan yang baru saja dilakukan perbaikan dan pemeliharaan jelang mudik ini.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol untuk dapat memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol,” tegas Adjib.

Baca Juga:Nomor Layanan Darurat untuk Pemudik di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Padang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini