Nomor Layanan Darurat untuk Pemudik di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Padang

"Kami menyiapkan petugas yang siaga 24 jam, termasuk mobil derek dan ambulans di beberapa titik strategis," katanya.

Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 17:08 WIB
Nomor Layanan Darurat untuk Pemudik di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Padang
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai. [Suara.com/Eko Faizin]

Sementara untuk arus balik berlaku mulai 3 April 2025 Pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025 Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Potongan tarif 20 persen berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh di Ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) dan Ruas Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Selanjutnya Ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Ruas Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), dan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat).

Seluruh ruas tol yang mendapatkan potongan tarif tersebut berlaku 2 (dua) arah.

Baca Juga:Dear Pemudik, Waspada 29 Titik Rawan Kecelakaan Jalur Darat Riau

"Kelima ruas ini dipilih berdasarkan tingginya volume lalu lintas yang diperkirakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dan diharapkan dapat memecah kepadatan kendaraan di arus mudik dan balik," ujar Adjib.

Dia juga mengungkapkan bahwa potongan tarif ini hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.

Oleh karena itu, Hutama Karya menghimbau kepada pemudik untuk memastikan saldo kartu uang elektronik sebelum memulai perjalanan.

Berikut besaran tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) setelah diberlakukan potongan tarif sebesar 20 persen dengan sistem tertutup:

Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB-28 Maret Pukul 07.00 WIB, periode 3 April Pukul 07.00 WIB-5 April Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 Pukul 07.00 WIB-10 April 2025 Pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:Perlancar Pulang Kampung Lebaran, Tiga Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi

Dari GT Pekanbaru menuju GT Dumai atau sebaliknya:

  • Kendaraan Golongan I dari Rp171.500 menjadi Rp137.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp257.000 menjadi Rp205.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp343.000 menjadi Rp274.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini