Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?

"Kami tidak ditemukannya unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan pasal 178," sebut dia.

Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 11:12 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa? [Dok KPU Riau]

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan money politic yang terjadi di Kampung Jayapura dan menyeret nama Juprizal salah satu tim sukses pasangan calon (timses paslon) nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza terus bergulir.

Namun sayang, Juprizal sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Siak saat dimintai keterangan atas informasi yang didapat.

Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri menyatakan, pihaknya sudah memanggil Juprizal sebanyak dua kali namun tak digubris.

"Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan," kata Dardiri, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga:Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

Ditambahkannya, terakhir Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring.

Namun sayang, Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

Dugaan money politic jadi temuan pelanggaran pidana

Sebelumnya, Bawaslu Siak telah merampungkan pleno terkait dugaan money politic yang terjadi di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak.

Komisioner Bawaslu Siak Andi Susilawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian serta kejaksaan dan menjadikan dugaan money politic di Kampung Jayapura menjadi temuan pelanggaran pidana.

Baca Juga:Dugaan Money Politic PSU Siak: Dua Kali Dipanggil, Juprizal Tetap Mangkir

"Dari hasil penelusuran kami secara mendalam beberapa waktu terakhir, dan sudah berkoordinasi dengan sentra gakumdu maka dugaan money politik di Jayapura kami jadikan temuan pelanggaran pidana," ujar Andi, Rabu (19/3/2025) petang.

Ditambahkan Andi, hal itu sudah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu secara mendalam.

"Kami sudah melakukan penelusuran dan sudah cukup bukti untuk dijadikan temuan," sebut Andi.

Temuan pelanggaran itu teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertangggal 19 Maret 2025.

"Temuan itu sudah terregistrasi. Ke depan akan kami panggil pemberi informasi dan pihak terkait lainnya," beber Andi.

Kontributor : Alfat Handri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini