Dugaan Money Politic PSU Siak: Dua Kali Dipanggil, Juprizal Tetap Mangkir

"Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan," kata Dardiri

Eko Faizin
Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:24 WIB
Dugaan Money Politic PSU Siak: Dua Kali Dipanggil, Juprizal Tetap Mangkir
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri. [Suara.com/Alfat Handri]

Hal tersebut dibenarkan Anggota Komisioner Bawaslu Siak Andi Susilawan.

Dia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi bersama sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian serta kejaksaan dan menjadikan dugaan money politic di Kampung Jayapura menjadi temuan pelanggaran pidana.

"Dari hasil penelusuran kami secara mendalam beberapa waktu terakhir, dan sudah berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu maka dugaan money politic di Jayapura kami jadikan temuan pelanggaran pidana," ujarnya, Rabu (19/3/2025) petang.

Ditambahkan Andi, hal itu sudah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu secara mendalam.

Baca Juga:PSU Siak, Pasangan Petahana Alfedri-Husni Tetap Kalah di Semua TPS

"Kami sudah melakukan penelusuran dan sudah cukup bukti untuk dijadikan temuan," sebut Andi.

Temuan pelanggaran itu teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertangggal 19 maret 2025.

Sejumlah orang terseret dugaan money politic

Isu dugaan money politic di lokasi TPS semakin kencang berembus jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak.

Informasi yang diterima awak media, tiga orang yang disinyalir tim sukses paslon nomor 03 secara aktif membagi-bagikan uang di lokasi PSU TPS 3 Jayapura, Bungaraya, agar memilih paslon yang mereka usung.

Baca Juga:PSU Siak: Dugaan Money Politic di Jayapura Jadi Temuan Pelanggaran Pidana

Tiga orang tersebut yakni M, S dan K. Mereka diduga merupakan jejaring Jufrizal, yang beberapa waktu lalu sudah lebih dulu dilaporkan ke Bawaslu Siak terkait dugaan money politic.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini