Petugas juga melakukan pengawasan ke sejumlah penginapan dan wisma. Mereka pun menggaruk sejumlah pasangan ilegal yang kedapatan berduaan pada malam Ramadan.
"Mereka sudah menjalani proses pendataan untuk dibina agar tidak melakukan lagi perbuatannya," tegasnya.
Pedoman aktivitas Ramadan di Pekanbaru
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas selama Ramadan 2025.
Baca Juga:Ramadan, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Pekanbaru Ketahuan Ngamar
Agung Nugroho mengatakan dalam rangka menyambut Ramadan dilakukan dengan rasa suka cita dan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021, seluruh elemen masyarakat Pekanbaru diminta untuk mematuhi sejumlah hal di antaranya:
Seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.
Mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah lktikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.
Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam untuk menghomati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat.
Baca Juga:Ngamar di Homestay, 3 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Siak
Selain itu diminta untuk menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.