SuaraRiau.id - Sebanyak 15 pria yang merupakan anggota organisasi kepemudaan (OKP) ditangkap pasca penyerangan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka) Pekanbaru, Senin (18/11/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat mengungkapkan bahwa 15 orang itu berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP terkait tindakan kekerasan bersama-sama dan provokasi, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Menurut Kombes Pol Jeki, insiden ini bermula dari selisih paham yang berujung pada tindakan brutal.
Baca Juga:Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
"Sekitar 50 orang datang ke lokasi dan melakukan perusakan. Akibatnya, 22 sepeda motor, 3 mobil, bangunan, serta fasilitas di Sonic Car Wash mengalami kerusakan berat," jelasnya.
Kerugian akibat serangan tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta. Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, seperti kayu, pecahan kaca, batu, bendera OKP serta rekaman CCTV.
"Proses hukum akan dilakukan setegas-tegasnya," ungkap Kombes Jeki yang didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa (19/11/2024).
Pihak kepolisian kini masih memburu sejumlah pelaku lainnya, termasuk sosok yang diduga menjadi dalang dari serangan tersebut, yang kabarnya adalah ketua OKP terkait.
Kecaman dan upaya pemulihan
Baca Juga:Dua Petinggi LAM Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Peristiwa ini menuai kecaman dari masyarakat, terutama karena skala kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.
Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme yang mengancam ketertiban umum.
"Masyarakat kami minta tetap tenang. Keamanan dan keadilan adalah prioritas kami," jelas Jeki.
Kontributor: Rahmat Zikri