Polda Riau Ungkap Penyebab Oknum Polisi Ikut Aniaya Warga hingga Tewas

Korban diduga dianiaya oleh lima orang yang salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.

Eko Faizin
Kamis, 19 September 2024 | 20:39 WIB
Polda Riau Ungkap Penyebab Oknum Polisi Ikut Aniaya Warga hingga Tewas
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Aksi penganiayaan oleh oknum Polda Riau berinisial AS (40) bersama lima rekannya yang mengakibatkan warga Kampar bernama J (31) meninggal dunia ternyata gara-gara narkoba.

Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

"YS otak kejahatan yang baru saja ditangkap mengakui bahwa barang yang dicuri J itu adalah narkoba jenis sabu. Narkoba itu disita penyidik dari tersangka YS bersama satu buah dompet," ujarnya.

Kombes Anom menjelaskan, hasil pemeriksaan awal narkoba itulah yang dicari ke rumah korban setelah sebelumnya korban dianiaya.

Baca Juga:Pelaku Lain Aksi Pengeroyokan Tewaskan Warga di Kampar Akhirnya Dibekuk

"Untuk saat ini, narkoba itu belum masuk ke dalam daftar barang bukti karena kami masih fokus mendalami kasus tersebut berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban yaitu terkait penganiayaan," katanya.

Sebelumnya, Suara.com memberitakan seorang pria berinisial J (31) meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar, Jumat (8/9/2024).

Korban diduga dianiaya oleh lima orang yang salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.

Kejadian ini bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial YS untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.

Berdasarkan informasi yang diterima, diketahuilah keberadaan J. AS, bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Terlibat Pengeroyokan Warga hingga Tewas, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga berujung kematian.

Sementara itu, Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.

"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," kata Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka.

Terbaru, otak pengeroyokan berinisal YS (43) telah dibekuk di Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat pada Sabtu (14/9/2024).

"Benar, telah ditangkap YS yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Kombes Anom Karbianto.

Dia mengungkapkan jika YS dibekuk oleh tim yang terdiri dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Ditintelkam dan Satreskrim Polres Kampar. Dalam penangkapan ini, disita beberapa barang bukti berupa dua unit handphone dan beberapa barang lain milik tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini