Pejabat Siak Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain di Hotel

Saat digerebek, kondisi keduanya hanya memakai handuk.

Eko Faizin
Kamis, 19 September 2024 | 20:22 WIB
Pejabat Siak Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain di Hotel
Polisi gerebek oknum pejabat Siak sedang ngamar dengan wanita di hotel Pekanbaru, Kamis (19/9/2024). [Ist]

SuaraRiau.id - AD (39), oknum pejabat Pemkab Siak digerebek istrinya saat berduaan dengan perempuan lain di salah satu hotel di Pekanbaru, Minggu (15/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

AD merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Bappeda l Pemerintah Kabupaten Siak sementara perempuan lain itu berinisial GRU (37) seorang wiraswasta. Saat digerebek, kondisi keduanya hanya memakai handuk.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan hal itu bermula dari laporan istri AD, terkait dugaan perselingkuhan suaminya.

"Kejadian ini bermula dari laporan istri AD, WS yang mencurigai perselingkuhan suaminya. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP hotel," ujar Bery, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumni oleh Oknum Dekan UIR

Dari laporan tersebut, polisi yang saat itu sedang piket menuju ke hotel dan berkomunikasi dengan reseptionis. Kemudian, polisi dan WS (istri AD) menuju AD yang berada dalam kamar 702.

Setiba di depan pintu kamar, petugas hotel mengetuk pintu, lalu pintu dibuka dari dalam dan anggota polisi masuk ke dalam kamar.

"Kemudian piket Reskrim langsung masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar ditemukan seorang pria inisial AD bersama dengan seorang perempuan inisial GRU," kata Bery.

Bery menungkapkan jika keduanya hanya menggunakan handuk berwarna putih tanpa pakaian. Saat ini, polisi membawa AD dan GRU ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.

"Dugaan kasus perselingkuhan itu masih kita dalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti," lanjut Bery.

Baca Juga:Orangtua Ungkap Kronologi Dugaan Pengasuh Daycare Aniaya Anak di Pekanbaru

Sementara itu, Kepala Bappeda Siak, Budi Yuwono, pihaknya baru mendapatkan laporan dari istri AD pada Kamis (19/9/2024) pagi.

"Akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan pastinya akan ada sangsi sesuai ketentuan jika laporannya benar," kata Budi Yuwono.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini