SuaraRiau.id - Polisi akhirnya membekuk tiga pria yang diduga menculik seorang bocah perempuan berinisial FS (9) di Tualang, Kabupaten Siak pada Kamis (8/8/2024).
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan jika korban saat ini sudah ditemukan dan aparat telah mengamankan pelaku.
"Korban merupakan warga Tualang. Informasi awal kami terima korban FS ini diculik. Korban diculik pelaku dari rumah si korban," ujar Kombes Asep dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan hasil diinterogasi, ternyata tersangka merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca Juga:Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Santri oleh Oknum Pengajar di Ponpes Kampar
Asep menjelaskan jika awalnya ibu korban berinisial SW melaporkan ke polisi bahwa anaknya, FS diculik dan dibawa ke Pekanbaru.
"Ibu korban ini diancam-ancam sama pelaku. Pelaku ada tiga orang," kata dia.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku berinisial SG (29), HD (28) dan MR (25) yang diketahui merupakan teman ayah korban.
"Pelaku teman ayah korban. Jadi ayah korban dan pelaku sama-sama kenal, teman main dan sempat pesta narkoba sebelum penculikan," katanya.
Para pelaku menculik korban lantaran ayahnya membawa sepeda motor salah satu pelaku tanpa izin.
Baca Juga:Kembali Diperiksa, Muflihun Beberkan Perannya dalam Pencairan SPPD di DPRD Riau
"Pagi itu, ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan hilang dari tongkrongan. Aksi itulah yang membuat para pelaku ke rumah korban dan menculik FS sebagai jaminan agar ayahnya mengembalikan sepeda motor itu," jelas Asep.
Korban lalu dibawa dari Siak menuju Pekanbaru. Bocah 9 tahun itu disandera dan pelaku mengirimkan rekaman ancaman akan membawa korban ke Jakarta.
Bahkan, pelaku juga mengaku tak takut jika orangtua korban membawa anggota polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun.
Selanjutnya polisi yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
"Berdasarkan bukti dan petunjuk, tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Ketiga tersangka pin berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," urai Asep.
Setelah mengamankan ketiga pelaku, tim Ditreskrimum langsung menjemput korban di rumah tersangka SG, di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
"Pelaku mengaku motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan HP pelaku dicuri oleh ayah korban. Jadi ketiga pelaku dengan ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian," jelas Asep.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 76F jo pasal 83 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)