SuaraRiau.id - Pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus berlanjut.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Nasriadi akan memanggil siapapun yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau, termasuk pimpinan dan anggota dewan lainnya.
"Termasuk pimpinan akan kami mintai keterangan. Tapi sampai saat ini kita belum ada memanggil anggota dewan, dan hanya fokus pada pelaksana," katanya kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Nasriadi juga menyampaikan jika pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian negara. Seluruh data yang berkaitan hal tersebut, sudah diserahkan secara bertahap.
Baca Juga:Kembali Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Ini Respons Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
"Kami belum bisa menentukan berapa kerugian negaranya, tapi menurut penilaian kami saat ini lumayan fantastis. Berapa jumlah tepatnya itu nanti perhitungan dari BPKP," ujarnya.
Direskrimsus Polda Riau juga baru saja memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun terkait tupoksinya saat itu.
Namun pemeriksaan Muflihun belum selesai karena ia kelelahan dan tidak konsentrasi saat menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi ditunda.
"Adapun yang kami tanyakan tadi ialah tupoksinya sebagai Sekwan (sekretaris dewan), siapa pembantunya, struktur organisasi dewan tersebut, tugasnya apa saja dan indikasi penyimpangan anggaran," tambah Nasriadi. (Antara)
Baca Juga:DPRD Riau Minta Pemprov Ungkap Nama Eks Pejabat yang Kuasai 33 Rumah Dinas