SuaraRiau.id - Tarif Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar akan segera berlaku menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengungkapkan jika Tol Bangkinang-Koto Kampar telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang-13 Koto Kampar.
Baca Juga:Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Segera Terapkan Tarif
Dari Pekanbaru-13 Koto Kampar:
Kendaraan Golongan I Rp60.000, golongan II-III Rp89.500 dan untuk Golongan IV-V Rp119.500.
Dari Bangkinang-Koto Kampar:
Golongan I Rp26.000, golongan II-III Rp39.500, sedangkan golongan IV-V Rp52.500.
Tarif tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya, baik dari Koto Kampar menuju Pekanbaru ataupun 13 Koto Kampar menuju Bangkinang.
Baca Juga:Viral Pemotor Masuk Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.