Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Segera Terapkan Tarif

Antusiasme pengguna tol yang melintas selama beroperasi tanpa tarif sejak akhir Mei 2024 terhitung cukup tinggi.

Eko Faizin
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:39 WIB
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Segera Terapkan Tarif
Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar diresmikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (31/5/2024). [Dok Humas Pemprov Riau]

SuaraRiau.id - Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar segera memberlakukan tarif dalam waktu dekat setelah jalur bebas hambatan itu dioperasikan gratis selama lebih dari satu bulan.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi secara masif mengenai berbagai aspek, mulai dari tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol seta penggunaan kartu uang elektronik. 

"Edukasi terkait pentingnya keselamatan menjadi yang utama, imbauan cara berkendara pengguna jalan tol agar kebiasaan baik tersebut dapat terbentuk.Terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik untuk mencegah terjadinya antrean," sebutnya, Rabu (17/7/2024).

Adjib mengaku, HK juga memberikan sosialisasi profil dan fasilitas, serta manfaat dan peran strategis jalan tol, yang dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang seperti VMS, spanduk, dan baliho.

Baca Juga:Viral Pemotor Masuk Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar

Dia menyampaikan, antusiasme pengguna tol yang melintas selama beroperasi tanpa tarif sejak akhir Mei 2024 terhitung cukup tinggi, terlihat dari total akumulasi trafik kendaraan sebanyak 112.000 kendaraan yang melintas.

"Hadirnya Tol Bangkinang-13 Koto Kampar memberikan manfaat yang besar untuk mobilisasi dan jalur distribusi logistik, dapat memangkas waktu perjalanan dari Bangkinang ke Koto Kampar dari semula 3 jam menjadi 1 sampai 1,5 jam saja," jelas Adjib.

Dengan akan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, HK mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-Padang (Pekanbaru-Koto Kampar). (Antara)

Baca Juga:Suntikan Rp13 T untuk Tol Trans Sumatera Diajukan, Ruas Rengat-Pekanbaru Masuk Daftar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini