Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan

Kartu perdana itu sangat besar kemungkinan disalahgunakan untuk judi online dan penipuan online.

Eko Faizin
Selasa, 16 Juli 2024 | 13:00 WIB
Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan
Ilustrasi kartu perdana. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi memperingatkan pemilik konter handphone (HP) yang ada di Bumi Lancang Kuning agar tidak lagi menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi.

"Siapapun yang kedapatan menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK orang lain akan kami pidanakan," katanya di Mapolda Riau, Selasa (16/5/2024).

Nasriadi menjelaskan, kartu perdana itu sangat besar kemungkinan disalahgunakan untuk judi online dan penipuan online.

"Kami sudah menangkap pembuat dan pemasok kartu perdana yang sudah diregistrasi itu. Dia berinisal FW dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. FW mengaku sudah memalsukan NIK dan KK tersebut sejak 2018," ujarnya.

Baca Juga:Meninggal saat Amankan Riau Bhayangkara Run, Anggota Brimob Sempat Jatuh Tersungkur

Nasriadi menjelaskan, saat penangkapan FW pada 23 Juni 2024, penyidik menyita hampir 4 ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan siap jual.

"Hasil penyelidikan, omzetnya mencapai Rp15 juta dalam satu bulan. FW ditangkap di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," jelasnya.

Dugaan sementara, data NIK dan KK itu diperoleh tersangka pada Pemilu pada 2018 yang mana saat itu banyak warga yang secara sukarela memberikan foto KTP dan KK untuk mendukung calonnya.

"Pengakuan tersangka, kartu perdana yang sudah diregistrasi itu, ia jual ke konter-konter yang ada di Riau dengan harga murah dan nomornya cantik," ungkap Nasriadi.

Direskrimsus menyampaikan jika pelaku membeli kartu perdana dengan nomor cantik dalam jumlah banyak. Kemudian diregistrasi sendiri menggunakan mesin Smartcom yang secara otomatis meregistrasi kartu dengan NIK dan KK orang lain.

Baca Juga:Anggota Polisi Meninggal di Tengah Euforia Riau Bhayangkara Run 2024

Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp20 miliar.

Kontributor: Rahmat Zikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini