Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan

Kartu perdana itu sangat besar kemungkinan disalahgunakan untuk judi online dan penipuan online.

Eko Faizin
Selasa, 16 Juli 2024 | 13:00 WIB
Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan
Ilustrasi kartu perdana. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi memperingatkan pemilik konter handphone (HP) yang ada di Bumi Lancang Kuning agar tidak lagi menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi.

"Siapapun yang kedapatan menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK orang lain akan kami pidanakan," katanya di Mapolda Riau, Selasa (16/5/2024).

Nasriadi menjelaskan, kartu perdana itu sangat besar kemungkinan disalahgunakan untuk judi online dan penipuan online.

"Kami sudah menangkap pembuat dan pemasok kartu perdana yang sudah diregistrasi itu. Dia berinisal FW dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. FW mengaku sudah memalsukan NIK dan KK tersebut sejak 2018," ujarnya.

Baca Juga:Meninggal saat Amankan Riau Bhayangkara Run, Anggota Brimob Sempat Jatuh Tersungkur

Nasriadi menjelaskan, saat penangkapan FW pada 23 Juni 2024, penyidik menyita hampir 4 ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan siap jual.

"Hasil penyelidikan, omzetnya mencapai Rp15 juta dalam satu bulan. FW ditangkap di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," jelasnya.

Dugaan sementara, data NIK dan KK itu diperoleh tersangka pada Pemilu pada 2018 yang mana saat itu banyak warga yang secara sukarela memberikan foto KTP dan KK untuk mendukung calonnya.

"Pengakuan tersangka, kartu perdana yang sudah diregistrasi itu, ia jual ke konter-konter yang ada di Riau dengan harga murah dan nomornya cantik," ungkap Nasriadi.

Direskrimsus menyampaikan jika pelaku membeli kartu perdana dengan nomor cantik dalam jumlah banyak. Kemudian diregistrasi sendiri menggunakan mesin Smartcom yang secara otomatis meregistrasi kartu dengan NIK dan KK orang lain.

Baca Juga:Anggota Polisi Meninggal di Tengah Euforia Riau Bhayangkara Run 2024

Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp20 miliar.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak