Rektor Sri Indarti Sebut Unri Belum Pernah Naikkan UKT selama 13 Tahun

Dia menyampaikan dukungannya terkait kebijakan alokasi 20 persen untuk pendidikan.

Eko Faizin
Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
Rektor Sri Indarti Sebut Unri Belum Pernah Naikkan UKT selama 13 Tahun
Rektor Unri Sri Indarti bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI DedeYusuf. [Ist]

SuaraRiau.id - Sejumlah rektor ikut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Jakarta pada Kamis (27/6/2024).

Mereka di antaranya Rektor Universitas Indonesia, Rektor Universitas Hasanuddin, Rektor Universitas Riau (Unri), Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang, Rektor lnstitut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Rektor lnstitut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Direktur Politeknik Negeri Semarang, dan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang.

Para rektor dipanggil terkait polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi.

Rektor Unri Sri Indarti menyampaikan bahwa Unri sudah hampir 13 tahun belum pernah menaikkan UKT, sehingga Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing program studi sudah tidak sebanding dengan UKT.

Baca Juga:Penjelasan Rektor Unri Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Dia menyampaikan dukungannya terkait kebijakan alokasi 20 persen untuk pendidikan, karena ini menyangkut dengan kepatuhan terhadap institusi, meningkatkan kualitas pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.

"Dengan anggaran yang memadai, tentunya menjadi harapan kita semua bahwa semua warga dapat mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa memandang latar belakang ekonomi," kata Sri Indarti.

Menurut Rektor, terkait kemampuan dan kebutuhan dalam pendidikan, dengan dana yang terbatas, ada beberapa yang dilakukan oleh Unri di antaranya efisiensi, diversifikasi sumber dana dengan peningkatan kerjasama dengan industri, alumni, program internasional, dan kerjasama dengan pemerintah daerah.

"Begitu ada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengizinkan untuk menyesuaikan tarif UKT, sesuai dengan template yang juga sudah diberikan oleh Kementerian, maka Unri juga ikut menghitung dan menyesuaikan BKT yang angkanya bervariasi sesuai fasilitas dan sarana yang dibutuhkan masing-masing Prodi. Maka inilah awal polemik kenaikan UKT yang akhirnya tidak dibenarkan untuk naik," jelas Sri.

Berkaitan dengan pendapatan Unri dari UKT, maka lebih dari 80 persen pendapatan Unri berasal dari UKT mahasiswa. Jika dipersentasikan jumlah BKT Unri tahun 2023 582 M, dan pendapatan UKT sebesar 192 M, hal ini berarti UKT hanya bisa memenuhi BKT sebesar 33,1 persen saja jika kita mengikuti standar nasional pendidikan tinggi.

Baca Juga:UKT Mahal, Kemendikbudristek Sebut Kabulkan Permintaan 38 Mahasiswa Unri

Sementara jika dihitung dari rumus alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Non Penelitian, Unri seharusnya menerima BOPTN lebih besar, namun yang diterima pada tahun 2023 hanya Rp59,2 M dari yang dibutuhkan sebesar Rp193 M atau hanya sebesar 30,5 persen.

Pada RDP ini, Rektor juga memberikan pandangan terkait kontruksi ideal komponen untuk pembiayaan pendidikan tinggi, di antaranya dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk penelitian dan pengembangan untuk mendukung inovasi dan kualitas pendidikan tinggi.

"Pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran pendidikan tinggi dan memastikan bahwa minimal 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan. Selain itu, kami juga berharap pemerintah bisa menyediakan subsidi dan beasiswa yang lebih luas dan lebih merata," harap Rektor Unri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini