SuaraRiau.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Senin (1/7/2024).
Kepada wartawan, Muflihun mengaku ditanyai seputar jabatannya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Ia mengaku bahwa ada 50 pertanyaan yang ditujukan kepadanya terkait adanya SPDP fiktif.
"Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang baik. Saya sebelumnya diminta datang pada Kamis kemaren, namun kebetulan sakit," katanya.
"Terkait tiket belum ada sampai ke situ. Pertanyaan juga soal pengawasan saya sebagai Sekwan," sambung Muflihun.
Baca Juga:KPK Sita 40 Bidang Tanah Terkait Kasus Pencucian Uang Muhammad Adil
Pria yang akrab disapa Uun itu mengaku sudah datang sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pantauan Suara.com Muflihun keluar dari Polda Riau sekitar pukul 20.38 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Ditanya soal kondisi kesehatan, Muflihun mengaku saat surat panggilan sampai kepadanya ia sedang berobat di Jakarta.
"Saya dipanggil Selasa (25/6/2024), kebetulan Senin (24/6/2024) saya berangkat ke Jakarta untuk periksa kesehatan di Jakarta. Makanya baru hari ini bisa datang," jelasnya.
Sebelumnya, eks Pj Wali Kota Pekanbaru dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perjalanan dinas atau SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau saatia menjabat Sekwan periode 2020-2021.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun awalnya dipanggil untul diperiksa pada Kamis (26/6/2024), namun tidak bisa hadir.
Baca Juga:Sempat Mangkir, Muflihun Akhirnya Diperiksa Polda Riau Terkait SPPD Fiktif
"Panggilan pertama kita lakukan pada hari Kamis (27/6/2024) lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," terang Nasriadi.