SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial MA (28) dibekuk polisi lantaran merampas sepeda motor dan ponsel korban bernama Rudi Setiawan (20) di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru pada Selasa (11/6/2024) dini hari.
Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengungkapkan korban mendadak dipepet oleh lima pria yang berboncengan tiga sepeda motor dan mengaku sebagai anggota polisi.
"Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku," kata Kapolsek.
Pelaku MA kemudian meminta kunci kontak motor dan ponsel milik korban. Tak lama, korban dibawa ke belakang Purna MTQ dan dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam dengan pisau.
Baca Juga:Akhir Pelarian Pembunuh Pensiunan BUMN Pekanbaru, Larikan Mobil hingga Dibekuk di Banyuwangi
"Setelah itu, para pelaku kabur dengan sepeda motor dan ponsel korban," sebut Syafnil.
Empat hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Pinang, Gang Buntu, Pekanbaru.
Berdasarkan pengakuan MA, ia beraksi bersama 4 rekan lainnya yang masih buron. Dari tangan MA, petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan dalam aksi perampokan itu.
"Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya digunakan untuk membeli sabu," ujar Syafnil.
Tersangka MA beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga:Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Riau: Dikirim Bareng Ayam Hidup