SuaraRiau.id - Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum perangkat desa yang menjabat kepala dusun (kadus) di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (3/6/2024).
Kadus berinisial RA (37) tersebut diringkus di kediamannya terkait peredaran narkoba jenis sabu. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti seberat 1,4 gram sabu.
“Barang bukti 1,4 gram sabu yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan barang haram tersebut yang ia dapatkan dari Raka seberat 1 kg," ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat (7/6/2024).
Kasatnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pengakuan tersangka Raka alias Putra yang diringkus sebelumnya pada Senin (20/5/2024). Kepada petugas, Raka mengakui memberikan 1 kg sabu kepada RA untuk dijual.
Baca Juga:Ditangkap, Ibu Hamil Kecanduan Sabu di Bengkalis Direhabilitasi-Suami Dipenjara
"Dari keterangan tersebut, kami langsung melakukan lidik dan ketika diringkus RA mengakui bahwa Raka pernah memberikan sabu tersebut dengan jumlah tidak sampai seberat 1 kg seperti keterangan yang diberikan Raka," terang Hasan.
Menurut Hasan, RA juga mengakui sabu seberat 1 kg tersebut sudah habis terjual kepada Hery Syahputra alias Arif yang beralamat di Pangkalan Batang dan Syahrizal di Rupat serta seseorang bernama Firman di Kota Dumai.
Barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka Raka.
"Selain barang bukti narkoba juga diamankan barang bukti plastik pack, 3 korek api, sendok sabu, alat hisap bong , 2 handphone, 1 buku catatan hutang dan 3 buku tabungan," ungkap Hasan. (Antara)
Baca Juga:Jual Sabu Bareng Suami, Ibu Hamil 5 Bulan di Bengkalis Ditangkap