Bapak-bapak Bejat Perkosa Anak Kandung di Kebun Sawit Pelalawan

Merasa tertekan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.

Eko Faizin
Minggu, 26 Mei 2024 | 08:58 WIB
Bapak-bapak Bejat Perkosa Anak Kandung di Kebun Sawit Pelalawan
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Pelalawan menangkap seorang ayah karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di perkebunan sawit.

Bapak-bapak yang berinisial YG (45) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung masih di bawah umur.

"Pelaku YG diamankan karena melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, Jumat(24/5/2024).

Kapolres menyebutkan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.

Insiden pilu tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor pada Rabu (8/5/2024) malam. Setelah membeli air galon, pelaku YG dan korban kembali ke rumahnya. 

"Dalam perjalanan, pelaku menghentikan motor dan membawa korban masuk ke dalam kebun sawit," jelas Kapolres.

Di dalam kebun sawit itulah pelaku kemudian menyetubuhi anak kandung sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak mau.

Merasa tertekan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.

"Setelah mengetahui kejadian yang dilakukan suaminya, sang ibu membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," terang Suwinto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (b) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak