SuaraRiau.id - Kasus pencabulan terjadi di Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir. Sebanyak empat anak di bawah umur mendapat perlakukan tak senonoh dari guru silatnya berinisial B (56).
Tindakan pelaku dilakukan terhadap bocah perempuan yang berusia antara 11 sampai 12 tahun di sebuah sekolah pada Senin (6/5/2024) pagi.
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah sekolah, kepada anak didik silatnya yang berumur sekira 11 dan 12 tahun sebanyak 4 orang" kata Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansyah, Selasa (14/5/2024)
Kasus tersebut terungkap ketika orangtua salah satu korban mendapat informasi bahwa anaknya dibawa ke sebuah sekolah. Setelah ditanyakan ke korban, terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban dan tiga murid lainnya.
"Orangtua korban lalu bertanya kebenaran informasi tersebut. Korban membenarkan, dan ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku, korban pun menceritakan, pelaku melakukan pencabulan," ujar Kapolsek.
Atas kejadian ini, orangtua korban membuat laporan ke Polsek Mandah.
"Kami pihak kepolisian berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang” tegas AKP Roni.
Polisi kini telah mengamankan tersangka B dan pelaku akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.