SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Minggu (12/5/2024) tepat pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pada tahapan ini pihaknya telah membentuk tim helpdesk pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.
Tak hanya itu, KPU juga telah mengumumkan jadwal pelaksanaan penyerahan syarat dukungan pencalonan di Pilgub Riau melalui media sosial.
"Mengundang secara terbuka kepada kelompok masyarakat atau individu dalam rangka mensosialisasikan pencalonan perseorangan via online pada 5 Mei 2024)," kata Rusidi.
Namun, hingga akhir penutupan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan tidak ada satupun kelompok masyarakat/individu yang mendaftar ke KPU Riau terkait pencalonan perseorangan.
Berkenaan dengan hal tersebut KPU Riau menyatakan untuk pencalonan dari jalur perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Provinsi Riau dinyatakan "NIHIL Calon Perseorangan".
"Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 510/PL.02.2-BA/14/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024," jelas Rusidi.
Sebelumnya, KPU Riau mengaku belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan perorangan yang dibuka dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Anggota KPU Riau Nahrawi menjelaskan pencalonan pemilihan kepala daerah jalur perseorangan masih sepi peminat.
"KPU sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya," ujar Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pencalonan.
Seperti kita ketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.