Bukan Mediasi, Rektor Unri ke Polda Riau untuk Cabut Laporan Mahasiswa Protes UKT

Sri Indarti dan Khariq kemudian masuk ke dalam salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Riau.

Eko Faizin
Senin, 13 Mei 2024 | 12:52 WIB
Bukan Mediasi, Rektor Unri ke Polda Riau untuk Cabut Laporan Mahasiswa Protes UKT
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti. [Dok Humas Unri]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti ke Polda Riau resmi dicabut pada Senin (13/5/2024) siang.

Pantauan Suara.com, Rektor Unri Sri Indarti datang dengan pakaian batik biru sederhana dan jilbab krem didampingi kuasa hukumnya. Tak lama, Khariq Anhar juga datang dengan kemeja putih.

Sri Indarti dan Khariq kemudian masuk ke dalam salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Riau

Usai memberikan keterangan, Sri Indarti tampak berkali-kali tersenyum. Sementara, Khariq sempat tersenyum tapi masih terlihat berat.

Sebelum meninggalkan Polda Riau, Sri Indarti kepada awak media mengatakan bahwa ia sudah mencabut aduan masyarakat (dumas) terhadap akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat.

"Jadwal saya ke sini sesuai dengan sebelumnya yaitu untuk mencabut laporan atas nama akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Bukan mediasi," katanya.

Sri Indarti juga mengatakan bahwa akhirnya permasalahan dirinya dengan mahasiswa berdamai. 

"Yang saya laporkan itu akun medsos, dan ternyata berkaitan dengan mahasiswa saya makanya kasus ini tidak kita lanjutkan lagi," ungkap Rektor Unri.

Di tempat yang sama, Khariq Anhar membenarkan hal tersebut. Proses pencabutan itu ia saksikan langsung. 

"Laporan sudah dicabut. Kami ke depannya berharap agar terbuka lagi ruang-ruang diskusi dan juga kami tentu menginginkan aspirasi terkait UKT itu direvisi atau dibatalkan," jelasnya Khariq Anhar.

Sebelumnya, Sri Indarti buka suara lewat akun Instagram resmi milik kampus tersebut yaitu @humasuniversitasriau. Dalam video singkat itu ia menyampaikan 5 poin terkait persoalan tersebut.

"Pertama, dari awal  tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," katanya.

Selanjutnya, Selaku Rektor Unri, Sri Indarti mengatakan bahwa tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Ketiga, karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Indarti mengklaim bahwa melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, ia juga sudah menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini