SuaraRiau.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti ke Polda Riau resmi dicabut pada Senin (13/5/2024) siang.
Pantauan Suara.com, Rektor Unri Sri Indarti datang dengan pakaian batik biru sederhana dan jilbab krem didampingi kuasa hukumnya. Tak lama, Khariq Anhar juga datang dengan kemeja putih.
Sri Indarti dan Khariq kemudian masuk ke dalam salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Riau.
Usai memberikan keterangan, Sri Indarti tampak berkali-kali tersenyum. Sementara, Khariq sempat tersenyum tapi masih terlihat berat.
Sebelum meninggalkan Polda Riau, Sri Indarti kepada awak media mengatakan bahwa ia sudah mencabut aduan masyarakat (dumas) terhadap akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat.
"Jadwal saya ke sini sesuai dengan sebelumnya yaitu untuk mencabut laporan atas nama akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Bukan mediasi," katanya.
Sri Indarti juga mengatakan bahwa akhirnya permasalahan dirinya dengan mahasiswa berdamai.
"Yang saya laporkan itu akun medsos, dan ternyata berkaitan dengan mahasiswa saya makanya kasus ini tidak kita lanjutkan lagi," ungkap Rektor Unri.
Di tempat yang sama, Khariq Anhar membenarkan hal tersebut. Proses pencabutan itu ia saksikan langsung.
"Laporan sudah dicabut. Kami ke depannya berharap agar terbuka lagi ruang-ruang diskusi dan juga kami tentu menginginkan aspirasi terkait UKT itu direvisi atau dibatalkan," jelasnya Khariq Anhar.
Sebelumnya, Sri Indarti buka suara lewat akun Instagram resmi milik kampus tersebut yaitu @humasuniversitasriau. Dalam video singkat itu ia menyampaikan 5 poin terkait persoalan tersebut.
"Pertama, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," katanya.
Selanjutnya, Selaku Rektor Unri, Sri Indarti mengatakan bahwa tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Ketiga, karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sri Indarti mengklaim bahwa melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, ia juga sudah menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan lagi.
"Terakhir, terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip-Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," jelasnya.
Khariq Anhar mengaku merasa kecewa dengan langkah yang dilakukan Sri Indarti yang seharusnya bisa menggunakan jalur mediasi kampus.
"Secara tidak langsung saya merasa seakan-akan dipenjarakan. Saya rasa langkah itu keliru sebagai seoramg pejabat perguruan tinggi kalau dipanggil tentu saya akan hadir. Sejauh ini yang diperiksa hanya saya teman-teman lain tidak demikian. Akun itu bukan saya saja," kata dia.
Khariq menjelaskan bahwa postingan video itu tidak serta-merta dilakukan begitu saja, pasalnya jauh-jauh hari ia dan rekan-rekan sudah melakukan diskusi dan kampanye terkait UKT dan IPI tersebut.
"Tentu yang kami kritik adalah kebijakan dari kampus yang diambil oleh rektor karena kalau kami kritik secara Unri bisa apa? Tentu yang memutuskan adalah rektor," ungkapnya.
Khariq juga menjelaskan bahwa kenaikan UKT dan IPI seperti itu baru kali pertama terjadi di Unri dan jumlah itu sangatlah memberatkan bagi mahasiswa dari kalangan menengah kebawah.
"Untuk UKT dan IPI sebaiknya dihentikan saja karena itu bukan kebijakan yang baik dan mengarah kearah komersasi pendidikan dimana kami dari Aliansi Mahasiswa Pendidikan Gratis secara khusus menolak pendidikan yang mahal," tegas dia.
Kontributor: Rahmat Zikri