Rektor Unri Akhirnya Buka Suara usai Laporkan Mahasiswa ke Polisi

Mahasiswa Unri itu dipolisikan karena dinilai telah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti.

Eko Faizin
Rabu, 08 Mei 2024 | 15:33 WIB
Rektor Unri Akhirnya Buka Suara usai Laporkan Mahasiswa ke Polisi
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

SuaraRiau.id - Dunia pendidikan Riau dihebohkan kabar Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mempolisikan mahasiswanya sendiri bernama Khariq Anhar. Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Polda Riau.

Informasi yang berhasil Suara.com himpun, mahasiswa Unri itu dipolisikan karena dinilai telah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku Rektor yang juga pejabat publik lewat unggahan video di akun media sosial Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).

Terkait hal tersebut, Rektor Unri Sri Indarti melalui kuasa hukumnya Muhammad A Rauf buka suara. Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses dari penyidik Polda Riau.

"Sejauh yang kami pahami, pada prinsipnya penyidik menyarankan untuk berdamai. Saat ini katanya sedang proses lidik," katanya, Rabu (8/5/2024).

Rauf menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dan bukan laporan polisi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Benar, kami melayangkan Dumas ke akun instagram AMP terkait pasal 27A undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rauf.

Dia menjelaskan bahwa pada saat beredarnya video di media sosial tersebut, kliennya tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut. Makanya dicari tahun dengan cara mengadukan akun terkait.

"Informasi, ada yang mengatakan pelakunya mahasiswa dan ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa," ungkap Rauf.

Lebih lanjut, ia menyampaikan atas dasar keraguan itulah kliennya berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah ahli hukum UU ITE hingga akhirnya diambil keputusan membuat Dumas tersebut.

"Yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut terkait adanya kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan disertai gambar wajah klien kami. Hal inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat klien kami," sebut Rauf.

Dia melanjutkan kalimat tersebut sudah tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Rektor, melainkan sudah masuk pada kualifikasi menyerang secara pribadi.

"Perlu kami jelaskan juga, adanya Dumas tidak dimaksudkan bentuk sikap klien kami yang antikritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3," jelas Rauf.

Tekait kebijakan IPI, Rauf menerangkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.

"Untuk saat ini kami akan tunggu proses dari penyidik sesuai aturan. Yang jelas saat ini kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan setahu kami atas bukti awal mengarah kepada seorang mahasiswa," tegas dia.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini