SuaraRiau.id - Seorang remaja berinisial DI (17) ditangkap Polsek Siak Hulu Kampar lantaran memperkosa pacarnya yang masih berusia 13 tahun, Senin (22/4/2024).
Bahkan korban hamil dan akhirnya melahirkan.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan jika pelaku ditangkap karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang notabene adalah pacarnya sendiri," kata Kapolsek, Kamis (25/4/2024).
Asdisyah menyampaikan kronologi kasus tersebut berawal pada bulan Februari tahun 2023 dan baru diketahui oleh orangtua korban pada Mei 2023.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali di teras Posyandu, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
"Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan pacaran, dan pada bulan Februari 2023, pelaku merayu dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tersebut di teras Posyandu," ungkap Asdisyah.
Korban hamil di luar nikah dan melahirkan pada bulan Januari 2024 tanpa ada pertanggungjawaban dari pelaku. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
"Dalam pengakuannya, pelaku mengakui semua perbuatannya sesuai dengan keterangan korban," sebutnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan dengan jeratan pasal 81 Jo 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Asdisyah.