SuaraRiau.id - Kompolnas menanggapi kasus anggota Satresnarkoba Polres Pelalawan yang menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Riau dalam keadaan mabuk.
Kompolnas meminta oknum polisi berinisial Bripda YI diberi sanksi atas tindakan tak terpuji tersebut.
"Kompolnas mengharapkan sanksi tegas dapat dijatuhkan agar ada efek jera," ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2024).
Dia menyampaikan jika apa yang dilakukan Bripda YI memalukan institusi polisi yakni dengan cara mabuk mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan.
"Kompolnas menyesalkan masih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi," sebut Poengky.
Menurut dia, selayaknya anggota Polri menghindari mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memabukkan. Selain itu, anggota Polri terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidana sehingga dalam bertindak dan bertingkah laku harus sesuai dengan aturan.
"Menjadi seorang polisi berarti harus bersikap selalu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," tegas Poengky.
Diketahui, Bripda YI mengendarai mobil Toyota Forturner milik komandannya Kasatresnarkoba dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Riau di Pekanbaru pada Selasa (16/4/2024).
Peristiwa itu mengakibatkan Bripda YI mengalami luka-luka. Kejadian tersebut saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Riau.
Poengky mendukung langkah Propam yang sudah mengamankan Bripda YI dan memberikan sanksi penempatan khusus serta memproses hukum. (Antara)