Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggota Polres Pelalawan Mabuk saat Berkendara

"Kompolnas menyesalkanmasih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi,"tuturnya.

Eko Faizin
Sabtu, 20 April 2024 | 06:55 WIB
Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggota Polres Pelalawan Mabuk saat Berkendara
Ilustrasi anggota polisi. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Kasus personel Satresnarkoba Polres Pelalawan mengendarai mobil dalam keadaan mabuk hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Riau mendapat sorotan Kompolnas.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripda YI yang terlibat insiden menabrak dalam keadaan mabuk.

"Kompolnas mengharapkan sanksi tegas dapat dijatuhkan agar ada efek jera," kata Poengky dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2024).

Poengky mengatakan tingkah laku Bripda YI memalukan institusi Polri, yakni dengan cara mabuk mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan.

"Kompolnas menyesalkan masih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi," tuturnya.

Bripda YI mengendarai mobil Toyota Forturner milik komandannya Kasatresnarkoba hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Riau di Pekanbaru pada Selasa (16/4/2024).

Oknum polisi tersebut membawa mobil berpelat nomor polisi BK 1345 BI dengan kecepatan tinggi. Peristiwa itu mengakibatkan Bripda YI mengalami luka-luka.

Kejadian tersebut saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Riau.

Poengky mendukung langkah Propam yang sudah mengamankan Bripda YI dan memberikan sanksi penempatan khusus serta memproses hukum.

Menurut dia, selayaknya anggota Polri menghindari mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memabukkan.

Selain itu, anggota Polri terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidana sehingga dalam bertindak dan bertingkah laku harus sesuai dengan aturan.

"Menjadi seorang polisi berarti harus bersikap selalu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," terang Poengky. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak