SuaraRiau.id - Seorang remaja berinisial AJR (18) dibekuk Satreskrim Polres Kuansing lantaran kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan jika korban diperkosa pelaku pada Sabtu (15/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Linter menungkapkan kronologi bermula pada bulan Maret 2024, korban menyampaikan kepada orangtua bahwa telah disetubuhi oleh AJR sebanyak tiga kali sejak bulan Januari dan Februari 2024.
"Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing," ucap Kasatreskrim.
Mendapat laporan itu, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Logas Tanah Darat.
AKP Linter menuturkan jika kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
"Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan.