SuaraRiau.id - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima 12 laporan aduan hingga Selasa (2/4/2024).
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan dari 12 laporan pengaduan ke posko THR itu, 7 laporan yang hanya bersifat konsultasi dan 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan.
"Sudah 12 laporan yang kami terima. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar," katanya, Selasa (2/4/2024).
Selain di Pekanbaru, perusahaan yang dilaporkan berada di Bengkalis dan Kuantan Singingi (Kuansing). Pelapor kebanyakan hanya konsultasi karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri.
"Ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," sebut Boby.
Setelah mendapatkan laporan, lanju dia, pihaknya langsung menindaklanjuti nya dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut ke pihak perusahaan.
"Kami minta sebelum tenggak waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan," terang Boby.
Diketahui, Pj Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.