SuaraRiau.id - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat pada Selasa (26/3/2024) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan warga berinisial EC alias Edo (24).
Bukan tanpa alasan, tersangka ditangkap terkait kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa 9 paket sabu dan uang tunai hasil penjualan.
"Mendapat informasi lalu kita melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy," kata KKasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapat Situmeang, Rabu (27/3/2024).
Tim berhasil menangkap tersangka di lokasi sebelum melakukan penggeledahan. Barang bukti berupa 9 paket sabu disita dari tas selempang tersangka.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Selain itu, saat dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi Amphetamin dan Methampitamin.
"Atas perbuatannya pelaku SY kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," ungkap Kompol Manapat.
Pada hari yang sama, kawasan ini juga digerebek Ditresnarkoba Polda Riau yang berhasil mengamankan satu orang pengedar dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.