Detik-detik Bang Jago Bawa Golok Dibekuk Polisi yang Diancamnya

Ia terlihat mengeluarkan golok dari sarungnya.

Eko Faizin
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:02 WIB
Detik-detik Bang Jago Bawa Golok Dibekuk Polisi yang Diancamnya
Tangkapan layar rekaman CCTV pria ancam polisi di Indragiri Hilir dengan golok. [Instagram/@kabarnegri]

SuaraRiau.id - Video yang menampilkan pria membawa golok mengancam sejumlah orang menjadi viral di media sosial. Disebutkan peristiwa itu terjadi di Indragiri Hilir (Inhil).

Namun, kejadian itu menjadi dramatis lantaran saat melakukan aksinya, pelaku berhadapan dengan anggota polisi yang kebetulan tengah membawa senjata api.

Dalam narasi video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, dijelaskan bahwa Brigadir @okibambiantoro anggota Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV, pria membawa golok datang tiba-tiba. Ia terlihat mengeluarkan golok dari sarungnya. 

Nampak, pelaku mengancam sejumlah orang sedang duduk yang beberapa di antaranya adalah wanita.

Tersangka mencoba menyerang, beruntung satu di antaranya warga yang diancam merupakan anggota polisi. Dengan sigap, personel tersebut memperingatkan pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke udara.

Pria yang mengancam warga tersebut kemudian berhasil dibekuk. Dia diketahui berinisial FL (37).

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa FL pernah menjalani rehabilitasi kasus narkotika. FL diduga nekat melakukan pengancaman itu karena menyimpan dendam.

"Benar, kejadiannya di sebuah rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Saat kejadian anggota polisi sedang makan dan tiba-tiba FL datang," katanya.

Belum sempat terjadi tindak kejahatan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.

"Melihat anggota dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa FL pernah diamanakan dan menjalami proses rehabilitasi.

FL pernah ditangkap, namun tidak ada barang bikti narkotika. Akan tetapi saat tes urine ia positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Atas perbuatan pengancaman itu, FL terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak